MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga pelaku pencurian spesialis pembobol gudang penyimpanan daging ayam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.
Mereka yakni JS (20), AB (21), dan AC (20). Para pelaku ini dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (2/8/2023).
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini menyasar sebuah gudang di kawasan KIMA, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
"Aksi pencurian itu terjadi secara berkelanjutan, itu dimulai dari April sampai dengan 31 Juli 2023. Jadi pelaku ini melakukan berulang-ulang," jelas Sangkala kepada wartawan di Mapolsek Biringkanaya. Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Komplotan Pencurian Pikap Tertangkap di Surabaya, Satu Orang Buron
Kata Sangkala, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu gudang penyimpanan daging ayam menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku ini lantas mengambil 12 karung daging ayam.
"Adapun barang yang dicuri adalah ayam beku dengan dengan kerugian sekitar Rp 100 juta," katanya.
Sangkala mengungkapkan bahwa para pelaku ini bisa lolos masuk di kawasan pergudangan lantaran salah satu pelaku berinisial JF merupakan mantan karyawan di gudang tersebut.
"Dari tiga pelaku yang diamankan, salah satu pelaku itu pernah bekerja di perusahaan tersebut atau di gudang tersebut hingga seluk beluk tempat penyimpanan dan tempat dimana dia harus masuk untuk mencuri itu dengan mudah diketahui," bebernya.
Baca juga: Geram dengan Pencurian BBM, Warga di Kendari Gantung Motor Maling di Tiang Listrik
Perwira polisi berpangkat dua balok itu menjelaskan, para pelaku ini total sudah enam kali beraksi. Belasan karung daging ayam curian itu pun dijual kembali oleh pelaku dengan harga murah lalu hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau nilai ekor kita tidak tahu tapi nilai beratnya itu 2 sampai 3 dengan nilai kerugian ditaksir dengan uang kurang lebih Rp 100 juta. Dia lakukan lebih dari enam kali," jelasnya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Biringkanaya. Para pelaku juga dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.