KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar memvonis lepas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (18/7/2023).
Eltinus merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.
Hakim PN Makassar yang memimpin jalannya persidangan, Jahoras Siringoringo, dalam amar putusannya menyatakan, Eltinus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya, seperti dilansir dari Tribun-Timur.com.
Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi.
Hakim juga memberikan hak-hak Eltinus dalam kedudukan dan martabatnya.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," kata hakim.
Dalam sidang tersebut, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.
Dia hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.
Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.
Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.
"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang mendampingi Eltinus.
Eltinus disidang sejak 19 Januari. Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.
Kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022.
Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.