Salin Artikel

Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar memvonis lepas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (18/7/2023).

Eltinus merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Hakim PN Makassar yang memimpin jalannya persidangan, Jahoras Siringoringo, dalam amar putusannya menyatakan, Eltinus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya, seperti dilansir dari Tribun-Timur.com.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi.

Hakim juga memberikan hak-hak Eltinus dalam kedudukan dan martabatnya.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," kata hakim.

Dalam sidang tersebut, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.

Dia hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang mendampingi Eltinus.

Eltinus disidang sejak 19 Januari. Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dalam kasus ini.

------------------------

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul, "Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar" (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/18/064551278/bupati-mimika-nonaktif-divonis-lepas-pn-makassar-hakim-tidak-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke