Akibatnya, negara merugi hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dalam kasus ini.
------------------------
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul, "Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar" (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.