MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Sekolah Menengah Analisis Kimia (SMAK) Makassar kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Kepala Sekolah SMAK Makassar Bakhtiar Rahmani angkat bicara ihwal dugaan kasus tak senonoh itu.
Dia mengatakan terlapor BH (50) maupun korban DA (25) bukanlah tenaga pendidik di SMAK Makassar. Keduanya merupakan staff administrasi sekolah. Sebelumnya disebutkan bahwa DA merupakan guru honorer di sekolah tersebut.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual oleh ASN di Makassar Diduga Berjumlah Dua Orang
"Pertama saya luruskan bahwa baik pelapor maupun terlapor dua-duanya bukan guru, pelapor tenaga administrasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan terlapor itu Kepala Tata Usaha (KTU)," jelas Bakhtiar kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Bakhtiar mengatakan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Masing-masing sudah konfirmasi di media pelapor bilang terjadi pelecehan, tapi terlapor mengatakan tidak melakukan pelecehan. Hal ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi biarkan proses hukum nanti yang membuktikan," bebernya.
Dalam kasus ini, pimpinan pusat sekolah di bawah naungan Kementerian Perindustrian itu sudah meninjau langsung kasus tersebut.
"Kami pihak sekolah sudah melaporkan hal ini kepada atasan kami di Jakarta dan tim sudah turun pada hari Senin lalu. Kami juga berusaha netral terhadap masalah ini," bebernya.
Untuk saat ini kata Bakhtiar terlapor BH dan pelapor AD sementara dirumahkan sembari menunggu penyelidikan polisi.
"Belum ada pak, yang ada keduanya saya Work Form Home (WFH) kan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Dari keterangan pelapor, korban pelecehan seksual ada dua orang.
"Karena perbuatan berdasarkan keterangan pelapor bahwa ada dua kali dan ada dua korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Namun kata Ridwan, untuk saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan barang bukti guna mengungkap adanya tindak pidana sesuai yang dilaporkan oleh korban DA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.