MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemuda berinisial F (17) nyaris tewas usai dianiaya sejumlah orang secara sadis. Pergelangan tangan F pun nyaris putus akibat penyerangan tersebut.
Polisi pun mengamankan sejumlah pelaku atas peristiwa tersebut. Total ada empat pelaku yang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Para pelaku yang diamankan yakni Fransiskus Exelino (20), dan tiga wanita yakni masing-masing inisial SN (21), FS (16), dan AE (17).
Baca juga: Rumah dan Dua Sepeda Motor di Luwu Utara Hangus Dibakar Keluarga Korban Penganiayaan
Mereka dibekuk di Jalan Toddopuli, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (30/6/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady mengatakan, peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi di hari raya Idul Adha tepatnya Kamis (29/6/2023) kemarin.
"Awalnya itu korban dan beberapa rekannya berkeliling, kemudian singgah di salah satu SPBU di Tamalanrea, di situ ada pelaku dengan beberapa temannya langsung melakukan penyerengan terhadap korban," jelas Jeriady kepada Kompas.com saat dikonfirmasi.
Menurut Jeriady, korban sempat dikejar masuk ke dalam minimarket SPBU dengan anak panah busur dan parang yang dibawa pelaku.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian bawah ketiak sebelah kiri," bebernya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat RSUD Kendari Oleh Keluarga Pasien Berakhir Damai
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi pun melakukan penyelidikan sehingga mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan sadis itu.
"Ada empat diamankan, tiga perempuan, satu laki-laki. Pelaku laki-laki berperan menganiaya korban dengan sebilah parang. Kalau yang tiga wanita sementara mengaku menyembunyikan barang bukti dan ada di lokasi saat kejadian," ucap Jeriady.
Belum diketahui motif penganiayaan sadis tersebut. Namun, Jeriady menjelaskan bahwa pihaknya sementara masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
Pelaku Exelino juga dihadiahi timah panas polisi lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan. Exelino juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di saat usianya masih 16 tahun.
"Ada diamankan barang bukti berupa satu buah parang, sementara kita juga dalami bukti berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tandasnya.
Para pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.