Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Budi Daya Bibit Ganja di Gowa Sudah Sebulan Beroperasi, Dua Pelaku Diamankan

Kompas.com - 27/06/2023, 22:00 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulsel membongkar praktik budi daya bibit ganja di salah satu rumah mewah yang dijadikan vila di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.

Pelaku pertama berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku lain yakni berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.

Baca juga: Vila Mewah di Gowa Digerebek Polisi, Dijadikan Tempat Budidaya Bibit Ganja

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait praktik budi daya bibit tanaman ganja tersebut.

"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kita tidak lanjuti sudah cukup lama kita monitor. Kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi informasi, bahwa ada dugaan di sebuah rumah atau vila itu menanam tanaman ganja," kata Dodi kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa malam.

Kata Dodi, dalam pengungkapan budi daya bibit tanaman ganja itu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 pot berisi bibit ganja dengan usia berbeda-beda. Selain itu, polisi juga menyita dua pucuk air softgun jenis pistol dan satu senapan angin laras panjang.

"Siang tadi kita berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sejumlah 14 pot tanaman di duga jenis ganja dan ini sudah berlangsung satu bulan lebih," ucapnya.

Baca juga: Kirim 24,6 Kg Ganja Pakai Ekspedisi dari Aceh, 2 Orang Ditangkap

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai buruh harian dan karyawan swasta.

"Adapun kejadian tersebut kami berharap kerja samanya dari masyarakat untuk melaporkan. Ini kan berdasarkan laporan masyarakat," bebernya.

Keduanya bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika juga Pasal 111 ayat 2 uu Nomor 35 tahun 2009 

"Ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. Menanam ganja yang jelas-jelas dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika Nomor 35," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktik budi daya tanaman ganja.

Praktik budi daya tanaman ganja ini diungkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (27/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Makassar
Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Makassar
Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Makassar
Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com