MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulsel membongkar praktik budi daya bibit ganja di salah satu rumah mewah yang dijadikan vila di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.
Pelaku pertama berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku lain yakni berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.
Baca juga: Vila Mewah di Gowa Digerebek Polisi, Dijadikan Tempat Budidaya Bibit Ganja
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait praktik budi daya bibit tanaman ganja tersebut.
"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kita tidak lanjuti sudah cukup lama kita monitor. Kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi informasi, bahwa ada dugaan di sebuah rumah atau vila itu menanam tanaman ganja," kata Dodi kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa malam.
Kata Dodi, dalam pengungkapan budi daya bibit tanaman ganja itu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 pot berisi bibit ganja dengan usia berbeda-beda. Selain itu, polisi juga menyita dua pucuk air softgun jenis pistol dan satu senapan angin laras panjang.
"Siang tadi kita berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sejumlah 14 pot tanaman di duga jenis ganja dan ini sudah berlangsung satu bulan lebih," ucapnya.
Baca juga: Kirim 24,6 Kg Ganja Pakai Ekspedisi dari Aceh, 2 Orang Ditangkap
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai buruh harian dan karyawan swasta.
"Adapun kejadian tersebut kami berharap kerja samanya dari masyarakat untuk melaporkan. Ini kan berdasarkan laporan masyarakat," bebernya.
Keduanya bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika juga Pasal 111 ayat 2 uu Nomor 35 tahun 2009
"Ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. Menanam ganja yang jelas-jelas dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika Nomor 35," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktik budi daya tanaman ganja.
Praktik budi daya tanaman ganja ini diungkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (27/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.