MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 768 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Makassar ditanyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya merupakan bacaleg ganda, baik internal maupun eksternal.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang diajukan oleh 17 partai politik.
Baca juga: Ketua DPD PSI Palembang Dipecat karena Diduga Minta Mahar ke Bacaleg
Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS). Sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.
"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 di antaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," ungkapnya.
Tahapan selanjutnya, beber Gunawan, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Hasil vermin ini juga akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni nanti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.