MAKASSAR, KOMPAS.com - Proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar. Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan oleh KPU Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023). Menurut Gunawan, dari jumlah 23 bacaleg ganda, sebanyak 10 kasus di antaranya ganda internal dan 13 kasus ganda eksternal.
Baca juga: Bacaleg Diusung 2 sampai 3 Parpol, KPU Kota Madiun Akan Minta Klarifikasi
Gunawan menjelaskan, ganda internal adalah ganda yang terjadi dalam satu partai. Dalam hal ini nama bacaleg tersebut terdaftar di dua dapil atau dua lembaga perwakilan.
"Contohnya, satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1. Tapi diajukan juga namanya di kabupaten dan kota yang berbeda," katanya.
Untuk kasus ganda eksternal, lanjut Gunawan, adalah ganda di partai yang berbeda.
"Contohnya, satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, dan lainnya," katanya.
Saat ditanya soal nama bacaleg dan partai-partai mana saja, Gunawan mengaku belum bisa mengumumkan ke publik.
"Belum bisa, karena proses vermin masih berjalan. Pemberitahuan ke partai akan dilakukan setelah vermin selesai dan memasuki masa perbaikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.