MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak keluarga membantah jika MS (26) yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan Libanon saat tawaf di Mekah.
MS merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal di Arab Saudi dengan biaya ditanggung terdakwa.
MS dituduh atas perbuatan pelecehan seksual saat akan mencium Hajar Aswad.
Baca juga: Lecehkan Jemaah Libanon Saat Thawaf, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara
Menanggapi putusan Pengadilan Arab Saudi, kakak MS Rosmini membantah adiknya melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.
"Menurut MS tidak (melakukan pelecehan seksual). Apa yang dituduhkan seperti dalam surat itu tidak seperti yang dilakukan oleh adik saya waktu di depan Kabah," katanya.
Rosmini menuturkan, menurut pengakuan MS kepada keluarga dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dari pihak kepolisian di Arab Saudi saat dilakukan proses interogasi.
"Adik saya dipaksa mengaku saat diinterogasi. Dia paksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Dia sendiri juga bingung kok bisa dituduh melakukan pelecehan pada saat itu dia ingin hanya mencium Hajar Aswad," ungkapnya.
Baca juga: Diteriaki Penculik Anak, Pencuri HP di Makassar Diamuk Massa
Rosmini mengungkapkan, dirinya bersama MS beserta keluarga melakukan ibadah umrah. Kemudian dirinya terpisah dengan rombongan keluarganya.
"Saya juga ikut umrah. Saya juga ada di Kabah waktu itu, cuma waktu adik saya mau cium Hajar Aswad kita berpisah. karena mau cium Hajar Aswad tidak bisa rombongan, jadi adik saya pergi sendiri saja," ungkapnya.
Rosmini melanjutkan, MS sempat minta izin ke ibunya sebelum pergi ke dekat Kabah untuk mencium Hajar Aswad dan menyuruh ibu, nenek dan adik bungsunya untuk menunggu di dekat Hijir Ismail.
"Wajar kan di depan Kabah kita berdesak-desakan, namanya juga orang banyak. Adik saya ini juga tidak sadar apakah dia pegang perempuan atau tidak tiba-tiba begitu saja ada dua polisi menyeret dia ke tempat sepi," bebernya.
Rosmini bersama suaminya kemudian menunggu rombongan keluarga termasuk MS di depan Makam Ibrahim sambil melaksanakan ibadah sunnah. Rosmini mengaku mereka sekeluarga baru pertama kali melaksanakan ibadah umrh pada tahun 2022. Dia mengira MS diamankan polisi karena memakai kain terjahit dengan kain ihram. Sebab, hal itu dilarang sehingga sekeluarga hanya permasalahan pakaian saja.
"Waktu sudah ambil umroh, adek saya itu sudah pakai celana atau kain yang terjahit tapi saya perhatikan dekat Ka'bah tidak ada laki-laki yang mendekat dengan kain terjahit, akhirnya dia pakai hi'ram tapi bercelana. Dia tidak tahu kalau pakai celana dan kain ihram itu dilarang. Itu awalnya kenapa Adik saya ditahan dengan polisi tadinya saya pikir karena dia pakai celana dengan kain ihram," terangnya.
Setelah melaksanakan shalat sunnah, kata Rosmini, dirinya mendapatkan telpon dari keluarga di Indonesia memberitahukan jika MS ditahan di kantor polisi.
Dia sempat tidak percaya, lantaran dirinya baru sekitar 10 menit berpisah dengan adiknya.