Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 12 Tahun di Sulsel Diperkosa 5 Pria yang Baru Dikenal, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 04/01/2023, 23:59 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan menangkap 5 orang pelaku pemerkosa anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Burau,  Kabupaten  Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan korban adalah RP (12) sementara para pelaku masing – masing  SP, HA, IS, RI, dan AR yang masih di bawah umur, para pelaku berasal dari luar daerah dan bekerja di Luwu Timur sebagai buruh.  

“Awalnya itu pada Jumat (30/12/2022) siang korban bertemu dengan salah seorang pelaku yakni SP kemudian saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel) setelah itu dia berkomunikasi lewat WhatsApp dan dia janjian  ketemu pada malam hari,” kata Warpa saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 dari 9 Pemerkosa Bocah SD Berusia 11 Tahun di Luwu

Lanjut Warpa, pada saat itu pula SP juga mengarahkan untuk bertemu dengan rekannya yakni HA di tempat gelap, sehingga SP bersama dengan HA ke tempat gelap tepatnya di belakang kantor desa.

“Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa,” ucap Warpa.

Tak sampai di situ, pada Selasa (2/1/ 2023), sekitar pukul 01.00 Wita pelaku HA bersama IS, RI  dan AR bertemu korban, sehingga IS menarik tangan korban ke Pos Kamling.

“Di situ terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” ujar Warpa.

Baca juga: Jadi Buron Selama 11 Bulan, Pria Pemerkosa Remaja Putri di Kupang Ditangkap

Menurut Warpa, pada Selasa (2/1/2023) siang, sekitar pukul 10.00 Wita orangtua korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi melakukan penangkapan.

“Hari itu juga kami melakukan penangkapan  terhadap kelima pelaku,” tutur Warpa.

Warpa mengatakan hingga saat ini kondisi korban mengalami trauma berat dan pihaknya telah melakukan visum et repertum.

“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA,” jelas Warpa.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 JO 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com