Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA

Kompas.com - 11/10/2022, 09:18 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Berkas dua tersangka kasus korupsi dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar tahun 2018 telah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka resmi mengenakan baju oranye.

"Kita menyerahkan 3 boks berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya tersangka adalah pejabat pemkot Parepare dan satu mantan atau pensiunan pejabat pemkot Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kejari Sumenep Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 8 Miliar

Kedua tersangka itu adalah Jamaluddin Ahmad dan mantan kepala Bappeda Zahrial Djafar. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.

"Sementara ancaman hukum yang kami terapkan adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Deki.

Keduanya kini megenakan rompi oranye dan dititipkan di tahanan Lapas kelas IIA Kota Parepare.

"Kita telah menerima kedua tersangka dan besera berkas perkara dan barang bukti. Untuk sementara kedua tersangka korupsi dana Dinkes tahun 2018 itu dititip di Lapas kelas IIA Kota Parepare," ungkap Kajari Parepare Didi Hariyono.

Kedua tersangka korupsi itu diperiksa di Kejaksaan Parepare selama tiga jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota.

"Nantinya kedua tersangka 20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan  perkara ke pengadilan negeri Tipikor Makassar," terand Didi.

Didi menjelaskan lebih jauh kerugian negara yang diakibatkan dua tersangka sekitar 6,3 milliar dengan bersama terpidana sebelumnya yakni kepala Dinas kesehatan Kota Parepare, tahun 2018 dokter Yamin.

Baca juga: 5 Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wakil Ketua DPRD Padang Belum Diganti

"Bersama dengan terpidana sebelumnya kadis kesehatan Parepare tahun 2018 dokter Yamin, kedua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi," katanya. 

Sementara itu salah seorang tersangka Jamaluddin Ahmad, berpamitan dengan rekan ASN-nya lewat pesan di WhatsApp grup. Ia menginformasikan dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf, hari ini akhir dari kebersamaan kita. Saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanya selama ini," tulis Jamaluddin Ahmad.

Sebelumnya, dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada awal Juni 2022 lalu. Berkas perkara dua tersangka tersebut sempat bolak-balik dari Polres dan Kejaksaan. Sebab dinyatakan belum lengkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com