Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Polisi soal Sepeda Listrik di Jalan Raya Makassar Dikritik, Ini Jawaban Kasat Lantas

Kompas.com - 18/07/2022, 09:16 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda merespons kritik dari Kosmik (Komunitas Sepeda Motor Listrik), terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum maupun jalan raya.

Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Kosmik menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

"Sepeda listrik adalah solusi transportasi murah bagi masyarakat di mana masyarakat dapat belajar dan melakukan perubahan mindset tentang kendaraan listrik, sebelum selanjutnya akan beralih ke kendaraan listrik yang nilai investasinya lebih mahal, dalam hal ini adalah mobil dan sepeda motor," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polrestabes Makassar Tindak Tegas Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hendro menjabarkan, peraturan tersebut justru tidak pas jika dikaitkan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 62 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 2.

Pasal 62

1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106 ayat 2

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Dari penjabaran kedua pasal tersebut, Hendero mengatakan artinya polisi justru perlu memberi ruang kepada "pejalan kaki dan pesepeda" yang diasumsikan sebagai pengguna jalan dengan kecepatan rendah.

"Sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam atau setara dengan kecepatan maksimum sepeda pedal biasa. Sementara otopet dibatasi hanya memiliki 6 km/jam atau setara dengan kecepatan orang berlari," kata dia.

Baca juga: Apa Perbedaan antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?

"Karena itu lah kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik seharusnya mendapatkan hak dan prioritas yang sama dalam menggunakan trotoar dan badan jalan," ucap Hendro, menambahkan.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com Senin (18/7/2022), dia sangat jelas mendukung konversi kendaraan yang menggunakan tenaga sumber bahan bakar fosil menjadi motor listrik dengan media simpan baterai.

Hal ini seiring dengan instruksi Presiden Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Fokusnya adalah untuk peningkatan efesiensi energi, ketahanan energi, dan konversi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com