Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Tidur, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 11/02/2022, 19:05 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polsek Mappideceng dan Polsek Sukamaju, Luwu Utara bersama tim Buser Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, meringkus 2 komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berhasil ditangkap yakni AS(21) dan RM (17). AS adalah warga Dusun Lane, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, sementara tersangka RM warga desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Mappideceng, Ipda Awaludin mengatakan penangkapan keduanya sesuai dengan laporan kepolisian nomor Lpb/17/X/2021/Sel.Mappadeceng pada 17 Oktober 2021, atas pencurian kendaraan bermotor di depan Masjid Al Mujahidin Tanah rata, Desa Mappideceng.

Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang

Tersangka AS dan RM ditangkap di rumah AS saat sedang tidur, di dusun Lane, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Saat ditangkap keduanya sementara tidur, sehingga keduanya tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur,” kata Ipda Awaludin, saat dikonfirmasi, Jumat (11/02/2022).

Menurut Awaluddin, pelaku sudah berkali kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat terutama barang campuran.

“Kedua tersangka kerap melakukan aksi pencurian khusus toko penjual barang campuran dan pengakuannya telah melakukan pencurian sepeda motor yang baru satu kali dilakukan,” ucap Awaluddin.

Lanjut Awaluddin, atas perbuatannya kedua tersangka diproses di dua tempat berbeda yakni AS diamankan di Polsek Mappideceng bersama barang bukti kendaraa roda dua guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara RM diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan karena tersangka masih tergolong anak di bawah umur,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan RM diserahkan ke unit PPA Polres Luwu Utara karena memiliki kasus lain terkait kasus perlindungan perempuan dan anak.

“Selain karena masih di bawah umur, RM ini juga memiliki kasus lain yang harus ditangani unit PPA,” tutur Awaluddin.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ke-4e subsider pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Curi Susu Formula, Rokok, dan Uang Tunai, Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

Makassar
Peringati 'May Day', Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Peringati "May Day", Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com