Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kasus Penipuan Investor Asal Arab Saudi Sebesar Rp 258 Miliar Disidangkan di PN Makassar

Kompas.com - 26/01/2022, 23:31 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan investor asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim, sebesar Rp 258 miliar yang diduga dilakukan pengembang perumahan ternama di Sulawesi, PT Zarindah Perdana, disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Makassar, Rabu (26/1/2022), gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.

Dalam kasus itu, penggugat mengaku modalnya sebesar Rp 258 miliar tidak dikembalikan oleh tergugat (PT Zarindah Perdana).

Baca juga: Penipuan Investasi Alkes di Surabaya, Tawarkan Untung 40 Persen, Total Kerugian Rp 30 Miliar

Menurut kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani yang dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022), kasus itu bermula ketika perusahaan kliennya, PT Osos Almasarat Internasional, bekerja sama memberi modal pekerjaan ke PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Pemberian modal itu untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

“Pemberian modal dilakukan Aldaej Saad Ibrahim selaku direktur kepada PT Zarindah  Perdana yang diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq, untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang. Namun, dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan,” kata dia.

Yoyo menegaskan, kliennya Aldaej mengalami kerugian akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang–undang Hukum Perdata) dan diduga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan (Vide Pasal 374 Kitab Undang–undang Hukum pidana) yang dilakukan oleh tergugat, Muhammad Sadiq.

“Sejak pertengahan 2018, PT Zarindah Perdana diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq telah membuat surat pernyataan kepada klien kami, Aldaej yang menyatakan bahwa akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar secara bertahap. Namun, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan yang diberikan oleh klien kami,” jelasnya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut Yoyo, dia sebagai kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim saat ini kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks.

Gugatan tersebut didasarkan pada surat pernyataan dari tergugat, Muhammad Sadiq, yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang telah dicatatkan oleh Notaris Sulistyaningsih di Kabupaten Bogor.

“Pada intinya, Muhammad Sadiq berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami selaku investor asing. Di mana, klien kami beriktikad baik ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini dan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing, termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” jelasnya.

Yoyo memohon perhatiannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Menteri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 392/Pdt.G/2021/PN.Mks agar memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi Investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing, maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modalnya,” pintanya.

Baca juga: Penipuan Bermodus Penjualan Sembako Fiktif di Medsos, Korban Rugi hingga Rp 600 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com