GOWA, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami luka parah setelah dikeroyok oleh sekelompok warga hanya karena membunyikan klakson sepeda motor.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Dusun Bontokappong, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong.
Korban, Takdir (21), bersama sepupunya, Sofyan (26), saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Gadis Hamil di Gowa, Pengunjung Menangis Dengar Kekejaman Terdakwa
Saat melintas di lokasi kejadian, Takdir membunyikan klakson untuk menghindari kerumunan pemuda yang berkumpul di tepi jalan.
"Kami lewat mau pulang ke Galesong dan bunyikan klakson karena ngumpul di badan jalan, tapi kami langsung dikejar," kata Sofyan, yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, saat dihubungi Kompas.com pada Minggu malam.
Setelah membunyikan klakson, sepeda motor korban dikejar dan akhirnya dicegat oleh para pelaku.
Sofyan berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam rumah warga, sementara Takdir menjadi sasaran pengeroyokan hingga akhirnya diselamatkan oleh warga setempat.
"Saya berhasil melarikan diri, tapi sepupuku tidak dan langsung dikeroyok," ungkap Sofyan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Takdir mengalami luka-luka serius, dan ponselnya juga rusak akibat terkena tusukan badik.
Aparat gabungan dari Polsek Barombong dan Resmob Polres Gowa yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu dan batu.
Satu pelaku berinisial RY (18) berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Viral Perkelahian Pedagang Sayur Pasar di Gowa, Dikeroyok 3 Wanita
"Informasi awal yang kami terima dari masyarakat bahwa ada pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang terhadap korban yang saat itu melintas dan membunyikan klakson sepeda motor. Pelaku yang tak terima kemudian mengejar korban dan menganiaya korban secara bersama-sama," jelas Ipda Andi Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Senin, 28 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengira bahwa korban adalah anggota geng motor yang hendak menyerang kampung mereka. "Hasil penyelidikan sementara ini, para pelaku mengira bahwa korban adalah geng motor yang mau menyerang kampung mereka," tambah Ipda Andi Alfian.
Saat ini, RY mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang