GORONTALO, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil membongkar praktik penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi merek Minyakita.
Pengoplosan ini dilakukan oleh pemilik toko bernama Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, serta dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka ini melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air minum kemasan berukuran 1.500 ml dan 600 ml,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Beda Temuan Mentan dengan Disdag Solo soal Minyakita
Baca juga: Respons Polisi soal Temuan Minyakita di Solo yang Takarannya Kurang
Desmont menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.000 per liter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah yang tidak berstandar.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Demak Tetap Berlangsung Selama Ramadhan, Apa Menunya?
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter, 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter, 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita, serta berbagai botol dan alat bantu pemindahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman pidana yang sama.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Minyakita dan Cara Mendapatkannya
Di hadapan polisi, Arnas mengakui bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.
Awalnya, ia melakukan pemindahan minyak sendiri, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk ikut serta dalam praktik tersebut.
Dari bisnis ilegal ini, Arnas mengeklaim memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dalam periode November 2024 hingga Februari 2025.
Baca juga: MinyaKita Langka di Pasaran, Apa Penyebabnya?
Desmont menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Desmont.
Baca juga: Sidak di Pasar Gede Solo, Mentan Temukan Minyakita Takarannya Kurang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang