Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Pengoplosan Minyakita di Gorontalo, Dilakukan sejak November 2024

Kompas.com, 12 Maret 2025, 08:23 WIB
Rosyid A Azhar ,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil membongkar praktik penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi merek Minyakita.

Pengoplosan ini dilakukan oleh pemilik toko bernama Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka adalah pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, serta dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka ini melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air minum kemasan berukuran 1.500 ml dan 600 ml,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Beda Temuan Mentan dengan Disdag Solo soal Minyakita


Baca juga: Respons Polisi soal Temuan Minyakita di Solo yang Takarannya Kurang

Praktik pengoplosan Minyakita

Desmont menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.000 per liter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah yang tidak berstandar.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Demak Tetap Berlangsung Selama Ramadhan, Apa Menunya?

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter, 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter, 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita, serta berbagai botol dan alat bantu pemindahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman pidana yang sama.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Minyakita dan Cara Mendapatkannya

Praktik pengoplosan dilakukan sejak November 2024

Di hadapan polisi, Arnas mengakui bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

Awalnya, ia melakukan pemindahan minyak sendiri, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk ikut serta dalam praktik tersebut.

Dari bisnis ilegal ini, Arnas mengeklaim memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dalam periode November 2024 hingga Februari 2025.

Baca juga: MinyaKita Langka di Pasaran, Apa Penyebabnya?

Desmont menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Desmont.

Baca juga: Sidak di Pasar Gede Solo, Mentan Temukan Minyakita Takarannya Kurang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau