MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS dicopot dari jabatannya karena menerima pungutan liar (Pungli) dari pedagang kaki lima (PKL) sekitar Anjungan Pantai Losari.
Hal itu terungkap, ketika Pemerintah Kota Makassar akan menggelar event tahunan F8. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto pun memerintahkan menertibkan dan pembersihan PKL di sekitar Anjungan Pantai Losari.
Baca juga: Soal Pungli di Lapas Cebongan, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Ikuti Proses Hukum
"Pungli itu terungkap, saat hendak dibersihkan Anjungan Pantai Losari dari PKL. Mereka keberatan, kenapa dibersihkan. Sedangkan mereka rutin membayar kepada Satpol PP," kata Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Danny Pomanto pun membenarkan pencopotan Plt kasatpol PP terkait pungli PKL tersebut. Dia menegaskan tidak ada regulasi pungutan terhadap PKL di Anjungan Pantai Losari.
"Iya dicopot, karena masih Plt juga kan Kasatpol PP nya. Kita ganti langsung dengan Plt Kasatpol PP yang baru. Setelah dicopot, saya minta juga diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Selain Kasatpol PP, sejumlah personel Satpol PP juga sedang menjalani pemeriksaan dan sanksi menanti bagi yang terbukti terlibat pungli.
Bahkan secara tegas Danny mengaku akan menindak tegas termasuk akan memberhentikan personil yang terbukti nantinya setelah pemeriksaan.
Kini Danny menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Hasanuddin sebagai Plt Kasatpol PP menggantikan Ikhsan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang