Kata dia, satu kasus yang melibatkan korban anggota polisi masih sedang berproses.
Sementara, kasus penganiayaan terhadap salah satu ojek online (Ojol) sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau yang kejadian kemarin tidak ada laporan, cuma sudah diselesaikan di lokasi dengan cara kekeluargaan, kalau yang pertama empat orang di proses," ucapnya.
Baca juga: Alasan Tersangka Aniaya Polisi Saat Antar Jenazah, Marah karena Ditabrak
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti menyampaikan bakal menindak tegas aksi anarkistis yang dapat menimbulkan kerugian di masyarakat.
Ia juga meminta agar masyarakat atau pengguna jalan yang merasa dirugikan segera melapor jika menjadi korban.
"Yang jelas kalau ada laporan itu kita proses, kalau ada lagi begitu laporkan, kita pasti tindak kalau ada terjadi peristiwa pidana," singkatnya.
Baca juga: Viral Video Rombongan Pengantar Jenazah Terjang Banjir di Grobogan
Untuk diketahui, rombongan atau iring-iringan pengantar jenazah kembali membuat anarki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojok online (ojol) di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (31/3/2024).
Aksi mereka pun sempat terekam kamera amatir warga hingga menjadi viral di media sosial. Mereka tampak mengerumuni seorang ojol sehingga membuatnya terjatuh ke trotoar jalan.
Baca juga: Banjir Demak, Beban Ekonomi Masyarakat, dan Ancaman Utang...
Selain itu, pada Senin (18/3/2024), seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel yakni Bripda M Fathul Hidayat juga menjadi korban aksi brutal iring-iringan pengantar jenazah.
Anggota Polri itu dianiaya hingga babak belur oleh sekelompok pemuda yang tengah mengantar jenazah. Saat dianiaya Bripda M Fathul Hidayat hendak berangkat menjalankan tugas.
Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan polisi di Polsek Panakkukang.
Polisi pun berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.