Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi BBM, Sopir Mobil Tangki di Buton Diamankan, Beraksi sejak 2020

Kompas.com - 25/01/2024, 06:03 WIB
Defriatno Neke,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mengamankan satu unit mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 5 ton. 

Mobil tangki bersama sopirnya inisial BD (32) ditangkap polisi saat sedang mencuri minyak tanah yang dibawanya di tempat tersembunyi di desa One Wara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Senin (22/1/2024) petang. 

“Tim Satreskrim menangkap 1 unit mobil tangki BBM jenis korosin atau minyak tanah. Penangkapan ini menindaklanjuti perintah dari Dirtipiter Mabes Polri untuk melakukan proses penangkapan terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM subsudi,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, di kantornya Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Demi Cuan, Sosialita di Pemalang Tipu dan Gelapkan Arisan


Baca juga: Mengenal BBM Baru, Pertamax Green RON 95 dan Harganya...

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Buton Tengah, melihat mobil tangki yang memuat minyak tanah terparkir di tempat yang sepi. 

Polisi kemudian mendekati mobil tangki tersebut dan menemukan sejumlah orang sedang menyedot minyak tanah dari tangki mobil ke jerigen ukuran 20 liter. 

Mereka kemudian membawa BD dan kernetnya bersama mobil tangki ke Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan. 

“Modus operandinya, dari tahun 2020 sampai sekarang, pelaku melakukan pembongkaran BBM di luar pangkal agen resmi sehingga ini merugikan masyarakat,” kata dia. 

Baca juga: Pelajar SMP di Semarang Tewas Gantung Diri di Teras Belakang Rumah, Gunakan Tali Pramuka

Sunarton menjelaskan, mobil tangka tersebut sedang memuat minyak tanah sebanyak 5 ton dengan tujuan pangkalan minyak tanah di Kabupaten Muna. 

Namun di tengah jalan, minyak tanah tersebut disedot dan dijual kepada penadah yang lain. 

“Berdasarkan pengakuan BD, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan BD, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,” kata dia.

“Kegiatan ini bukan saja mobil tangki yang kami tangkap, berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan cukup banyak, namun saat kami tangkap hanya satu yang kami dapati sedang melakukan pembongkaran di luar agen resmi yang ditunjuk oleh distributor,” tambahnya. 

Saat ini, BD diancam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com