MAKASSAR,KOMPAS.com - Dua dari tiga preman yang melakukan pemalakan terhadap penumpang kapal di depan gerbang Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku berinisal A dan AN sementara satu pelaku lainnya yang masih buron atau DPO berinisial F.
"Sudah ada 2 yang kami tangkap, namun 1 masih DPO," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Viral Penumpang dari Balikpapan Dipalak Rp 200 Ribu Oleh 3 Preman di Pelabuhan Makassar
Yudi mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah korban mengunggah curhatan terkait insiden pemalakan yang dialaminya di sosial media (sosmed) dan kemudian viral.
"Kami mengetahui kasus ini karena viral dan bukan karena laporan (korban), sehingga setelah viral kami bergerak dan di situ kami langsung menemui korban dan menanyakan ciri-cirinya seperti apa. Sehingga kami bergerak cepat dan sudah ada 2 yang kami tangkap, namun 1 masih DPO," ujarnya.
"Tadi sore korban sudah buat laporan sehingga pelaku bisa kami proses lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor : B/257/IX/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar," sambungnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat, jika ada yang mengalami hal serupa yakni dipalak atau diperas, langsung membuat laporan polisi.
"Karena akan kami kejar dan akan kami tindak lanjuti segera. Silahkan bila mana jika ada kejadian seperti itu kami sudah siap kami ada posko di depan pelabuhan 24 jam silakan laporkan supaya segera kami tindak lanjuti," tuturnya.
Baca juga: Waspada, Preman yang Palak Penumpang di Pelabuhan Makassar Kerap Menyamar Sebagai Ojol
Yudi juga mengaku berdasarkan hasil interogasi pelaku selama ini mereka melakukan aksinya dengan cara berkelompok dan sudah berjalan selama 2 bulan.
"Namun baru ini kami ketahui dikarenakan pada saat ada anggota yang patroli di lokasi, mereka menyamar jadi ojek online sehingga modus ini tidak kelihatan ditambah lagi terkadang masyarakat tidak membuat laporan," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Yudi, keduanya dikenakan pasal pemerasan yaitu pasal 168 KUHpidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemalakan yang dilakukan sejumlah oknum preman terhadap penumpang kapal di depan gerbang Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terjadi, Rabu (20/9/2023).
Kali ini, seorang penumpang kapal dari Balikpapan bernama Fajar (19) yang baru tiba di Makassar menjadi korban.
Kasus pemalakan ini kemudian viral setelah curhatan korban diunggah oleh akun sosial media @daenginfo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.