Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Preman Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar, 1 Masih DPO

Kompas.com - 21/09/2023, 19:37 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Dua dari tiga preman yang melakukan pemalakan terhadap penumpang kapal di depan gerbang Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisal A dan AN sementara satu pelaku lainnya yang masih buron atau DPO berinisial F.

"Sudah ada 2 yang kami tangkap, namun 1 masih DPO," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Viral Penumpang dari Balikpapan Dipalak Rp 200 Ribu Oleh 3 Preman di Pelabuhan Makassar

Yudi mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah korban mengunggah curhatan terkait insiden pemalakan yang dialaminya di sosial media (sosmed) dan kemudian viral. 

"Kami mengetahui kasus ini karena viral dan bukan karena laporan (korban), sehingga setelah viral kami bergerak dan di situ kami langsung menemui korban dan menanyakan ciri-cirinya seperti apa. Sehingga kami bergerak cepat dan sudah ada 2 yang kami tangkap, namun 1 masih DPO," ujarnya.

"Tadi sore korban sudah buat laporan sehingga pelaku bisa kami proses lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor : B/257/IX/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar," sambungnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat, jika ada yang mengalami hal serupa yakni dipalak atau diperas, langsung membuat laporan polisi. 

"Karena akan kami kejar dan akan kami tindak lanjuti segera. Silahkan bila mana jika ada kejadian seperti itu kami sudah siap kami ada posko di depan pelabuhan 24 jam silakan laporkan supaya segera kami tindak lanjuti," tuturnya.

Baca juga: Waspada, Preman yang Palak Penumpang di Pelabuhan Makassar Kerap Menyamar Sebagai Ojol

Yudi juga mengaku berdasarkan hasil interogasi pelaku selama ini mereka melakukan aksinya dengan cara berkelompok dan sudah berjalan selama 2 bulan.

"Namun baru ini kami ketahui dikarenakan pada saat ada anggota yang patroli di lokasi, mereka menyamar jadi ojek online sehingga modus ini tidak kelihatan ditambah lagi terkadang masyarakat tidak membuat laporan," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Yudi, keduanya dikenakan pasal pemerasan yaitu pasal 168 KUHpidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi pemalakan yang dilakukan sejumlah oknum preman terhadap penumpang kapal di depan gerbang Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terjadi, Rabu (20/9/2023).

Kali ini, seorang penumpang kapal dari Balikpapan bernama Fajar (19) yang baru tiba di Makassar menjadi korban. 

Kasus pemalakan ini kemudian viral setelah curhatan korban diunggah oleh akun sosial media @daenginfo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com