Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Sebelumnya diberitakan, aksi penyerangan yang diduga dilakukan kelompok geng motor menghantui masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Akibat penyerangan, dua remaja menjadi korban keganasan diduga geng motor. Para remaja ini diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam mematikan jenis busur panah.
Dari informasi yang didapatkan, aksi penyerangan ini terjadi di bilangan Jalan Bontobila 13, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 00:14 Wita, dini hari.
Dua korban remaja yakni MN (16) mengalami luka tertancap anak panah di bagian dada. Sementara korban lainnya yakni DR (19) mengalami luka tertancap anak panah di bagian wajah dan pinggangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.