KOMPAS.com - Kasus eks Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia bernama Makmur di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menampar balita saat diganggu main catur menjadi sorotan.
Makmur yang berprofesi sebagai dokter itu telah dijadikan tersangka usai dilaporkan ayah korban ke Polda Sulsel. Mamur mengaku khilaf dan telah minta maaf ke keluarga korban.
Di hadapan wartawan, dokter Makmur sempat terkejut tindakan tak terpujinya itu menjadi viral di media sosial.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Makmur minta maaf atas perbuatannya menampar balita berinisial A di sebuah warung kopi. Diriya juga mengaku tidak mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut.
Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.
Baca juga: Sederet Fakta Dokter Makmur, Jadi Tersangka Usai Tampar Balita 3 Tahun di Makassar dan Dipecat
Sementara itu, Makmur mengaku terkejut aksinya menjadi viral dan menuai kecaman warganet.
Dirinya menganggap tindakannya itu bukan masalah besar.
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.
Selain itu, perilakunya itu bukanlah mencerminkan sosok dirinya yang sesungguhnya.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Makmur dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar. Namun Makmur mengaku sudah beberapa kali dipecat dari pekerjaannya.
"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Kasus itu mencuat usai ayah korban, Agung, melaporkan Makmur ke Polda Sulsel. (Maya Citra Rosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.