Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Makmur yang Tampar Bocah 3 Tahun di Warung Kopi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Kompas.com - 01/08/2023, 06:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus eks Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia bernama Makmur di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menampar balita saat diganggu main catur menjadi sorotan.

Makmur yang berprofesi sebagai dokter itu telah dijadikan tersangka usai dilaporkan ayah korban ke Polda Sulsel. Mamur mengaku khilaf dan telah minta maaf ke keluarga korban.

Di hadapan wartawan, dokter Makmur sempat terkejut tindakan tak terpujinya itu menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Tampar Balita, Dokter Makmur Minta Maaf dan Ngaku Masih Punya Hubungan Kekerabatan

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Minta maaf dan mengaku khilaf

Makmur minta maaf atas perbuatannya menampar balita berinisial A di sebuah warung kopi. Diriya juga mengaku tidak mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut.

Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.

Baca juga: Sederet Fakta Dokter Makmur, Jadi Tersangka Usai Tampar Balita 3 Tahun di Makassar dan Dipecat

2. Tak menyangka jadi viral

Sementara itu, Makmur mengaku terkejut aksinya menjadi viral dan menuai kecaman warganet.

Dirinya menganggap tindakannya itu bukan masalah besar.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.

Selain itu, perilakunya itu bukanlah mencerminkan sosok dirinya yang sesungguhnya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

 

3. Sering dipecat

Tangkap layar video rekaman CCTV pria bentak dan pukul anak usia tiga tahun di Makassar.Twitter/@muthiastp Tangkap layar video rekaman CCTV pria bentak dan pukul anak usia tiga tahun di Makassar.

Akibat perbuatannya itu, Makmur dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar. Namun Makmur mengaku sudah beberapa kali dipecat dari pekerjaannya.

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara. 

Kasus itu mencuat usai ayah korban, Agung, melaporkan Makmur ke Polda Sulsel. (Maya Citra Rosa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com