Akibat perbuatannya itu, Makmur dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar. Namun Makmur mengaku sudah beberapa kali dipecat dari pekerjaannya.
"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Kasus itu mencuat usai ayah korban, Agung, melaporkan Makmur ke Polda Sulsel. (Maya Citra Rosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.