Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto

Kompas.com - 12/06/2023, 06:54 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, dua narapidana yang diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.

Baca juga: Penyimpanan Brankas Narkoba di UNM Sudah sejak 2019, Edarkan 4 Kilogram Narkotika

"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Hal tersebut, kata Setyo, dibenarkan berdasarkan keterangan keenam tersangka dan hasil rekam jejak digital yang kini telah dikantongi pihaknya.

"Untuk ungkapan kasus ini karena sudah kita dapatkan jejak-jejak digital dari handphone dari yang kita dapatkan ini perlu kita kembangkan. Ini juga terkait dengan jaringan internasional, kemudian sasarannya ini adalah daerah Makassar sebagai distribusi di wilayah timur," ucapnya.

Setyo menjelaskan, keenam tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ini telah beberapa kali mengirim barang haram itu ke luar Sulsel. Selain mengirim narkoba ke luar Sulsel, para tersangka juga mengedarkannya di lingkup kampus.

"Ada beberapa pengembangan, tiga kali pengiriman ke Maluku Utara, yang dua sudah terkirim dan yang satu bisa kita amankan di Bandara.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara masih melakukan pendalaman terkait dua narapidana pengendali narkoba itu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Terbongkarnya Bunker yang Hanya Brankas Tempat Simpan Narkoba di UNM Makassar

"Itu kami sudah koordinasi kan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Sulsel kita akan lakukan pemeriksaan secara detail," tegasnya.

Hasil pendalaman polisi, dua narapidana ini merupakan jaringan narkotika asal Malaysia.

"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia. Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com