"Apabila anggota polantas melaksanakan patroli atau menemukan pelanggaran di jalan bisa melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) dengan teguran atau tilang yang berpotensi kecelakaan lalu lintas sesuai tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku," kata Amin Toha kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Dia juga menjelaskan, terkait penindakan lalu lintas itu memang sudah boleh dilakukan secara manual, tetapi tentunya sesuai SOP. "Intinya adalah melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata itu boleh," ujarnya.
Kendati demikian, ia juga berterima kasih kepada warga yang merekam aksi anggota tersebut sebab dalam pelaksanan tugasnya, atribut mereka tidak lengkap.
"Kami di Satlantas maupun di Polsek nanti kami akan sampaikan ke rekan-rekan kapolsek dan kanit lantas jika melaksanakan tugas operasional atau pelayanan publik tentunya harus menggunakan atribut yang lebih lengkap. Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui identitas petugas yang melaksanakan kegiatan," tanda dia.
Dalam video yang beredar, tampak oknum polisi yang menggelar razia memang tidak dilengkapi identitas. Hal itulah yang membuat pria yang merekam aksi tersebut merasa razia yang dilakuka oleh sejumlah oknum polisi lalu lintas tak sesuai prosedur.
Baca juga: Beredar Video Apip, Pengkritik Jabatan Kades 9 Tahun, Dimarahi dan Dibentak Sejumlah Kepala Desa
"Tidak ada juga namata (Nama bapak juga tidak ada terpasang). Ini tidak ada namanya juga," kata pria yang merekam razia itu.
"Eh kenapa kau video-video?" timpal oknum polisi lalu lintas tersebut.
"Kenapai kah? (Memangnya kenapa)," jawab pria yang ditilang itu.
"Kalau mau video minta izin juga. Kau langsung video saja," tutur oknum polisi.
"Kenapai kalau video ka? (Memangnya kenapa kalau saya video?), ucap pria tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.