KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polrestabes Makassar termasuk biayanya.
Polrestabes Makassar berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.9, Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023
Pelayanan SKCK yang dilayani oleh Polrestabes Makassar dapat bertujuan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, mendaftar anggota legislatif, pencalonan pejabat publik seperti Bupati/ Wali Kota, mendaftar sekolah TNI dan Polri, dan mendaftar sekolah kedinasan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online Lewat HP
SKCK dengan kepentingan lain juga dapat dibuat di Polsek, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.
Fungsi SKCK adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.
Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja
Setiap dokumen SKCK akan memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.
Dilansir dari laman polrestabesmakassar.com, berikut adalah syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK.
Sebagai catatan, bagi WNI yang akan keluar negeri, selain melengkapi persyaratan tersebut, wajib dilengkapi dengan foto copy paspor dan SKCK diterbitkan oleh Polda karena Polrestabes hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian.
Sebagai catatan, SKCK WNA akan diterbitkan oleh Baintelkam Polri karena Polda dan Polrestabes Makassar hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polrestabes Makassar adalah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan Polri.
Sumber: polrestabesmakassar.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.