Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Makassar Cabuli Bocah 5 Tahun, Modusnya Bagi-bagi Uang Lebaran

Kompas.com, 8 Mei 2023, 12:04 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemuda berisinial AN alias Ian (20), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai tega melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun berinial I yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi tak senonoh Ian, dilakukannya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri pada (21/4/2023) lalu.

Pelaku pun diringkus tidak lama setelah orangtua korban melaporkannya ke polisi dengan nomor registrasi LP/B/107/IV/2023/SPKT/POLRESPELABUHANMAKASSAR/POLDASULSEL, tanggal 21 April 2023.

Baca juga: Kemensos Dampingi 7 Siswa SD Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

Pelaku ditangkap polisi di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi, pada (22/4/2023) dini hari. Ia pun terpaksa menjalani ibadah shalat Idul Fitri di dalam sel Mapolres Pelabuhan Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terdiri dari orangtua korban dan rekan korban. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa ada tiga orang. Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan, satu lembar baju terusan warna biru motif kotak-kotak, dan satu lembar celana pendek biru," kata Yudi saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023) pagi.

Kejadian berawal saat pelaku bermodus ingin bagi-bagi uang Lebaran kepada anak-anak di lingkungannya. Namun, ketika melihat korban, pelaku itu malah berpura-pura kehabisan uang dan meminta korban untuk ikut dengannya.

"Awalnya korban diiming-imingi uang oleh tersangka. Namun, pada saat uang ini habis korban diajak untuk diberikan uang di tempat yang kosong dan telah disediakan tersangka.  Sehingga, saat dibawa ke tempat tersebut korban ditarik secara paksa," ungkap Yudi.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat. 

"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum yang nantinya akan kami teruskan berkas tersebut ke kejaksaan. Pelaku seorang buruh. Tidak ada hubungan  keluarga dengan korban. Pelaku dan korban bertetangga," katanya.

Pelaku disendiri bakal dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga paling lama 15 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau