Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Makassar Cabuli Bocah 5 Tahun, Modusnya Bagi-bagi Uang Lebaran

Kompas.com - 08/05/2023, 12:04 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemuda berisinial AN alias Ian (20), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai tega melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun berinial I yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi tak senonoh Ian, dilakukannya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri pada (21/4/2023) lalu.

Pelaku pun diringkus tidak lama setelah orangtua korban melaporkannya ke polisi dengan nomor registrasi LP/B/107/IV/2023/SPKT/POLRESPELABUHANMAKASSAR/POLDASULSEL, tanggal 21 April 2023.

Baca juga: Kemensos Dampingi 7 Siswa SD Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

Pelaku ditangkap polisi di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi, pada (22/4/2023) dini hari. Ia pun terpaksa menjalani ibadah shalat Idul Fitri di dalam sel Mapolres Pelabuhan Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terdiri dari orangtua korban dan rekan korban. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa ada tiga orang. Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan, satu lembar baju terusan warna biru motif kotak-kotak, dan satu lembar celana pendek biru," kata Yudi saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023) pagi.

Kejadian berawal saat pelaku bermodus ingin bagi-bagi uang Lebaran kepada anak-anak di lingkungannya. Namun, ketika melihat korban, pelaku itu malah berpura-pura kehabisan uang dan meminta korban untuk ikut dengannya.

"Awalnya korban diiming-imingi uang oleh tersangka. Namun, pada saat uang ini habis korban diajak untuk diberikan uang di tempat yang kosong dan telah disediakan tersangka.  Sehingga, saat dibawa ke tempat tersebut korban ditarik secara paksa," ungkap Yudi.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat. 

"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum yang nantinya akan kami teruskan berkas tersebut ke kejaksaan. Pelaku seorang buruh. Tidak ada hubungan  keluarga dengan korban. Pelaku dan korban bertetangga," katanya.

Pelaku disendiri bakal dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com