MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemuda berisinial AN alias Ian (20), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai tega melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun berinial I yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi tak senonoh Ian, dilakukannya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri pada (21/4/2023) lalu.
Pelaku pun diringkus tidak lama setelah orangtua korban melaporkannya ke polisi dengan nomor registrasi LP/B/107/IV/2023/SPKT/POLRESPELABUHANMAKASSAR/POLDASULSEL, tanggal 21 April 2023.
Baca juga: Kemensos Dampingi 7 Siswa SD Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende
Pelaku ditangkap polisi di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi, pada (22/4/2023) dini hari. Ia pun terpaksa menjalani ibadah shalat Idul Fitri di dalam sel Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terdiri dari orangtua korban dan rekan korban. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa ada tiga orang. Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan, satu lembar baju terusan warna biru motif kotak-kotak, dan satu lembar celana pendek biru," kata Yudi saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023) pagi.
Kejadian berawal saat pelaku bermodus ingin bagi-bagi uang Lebaran kepada anak-anak di lingkungannya. Namun, ketika melihat korban, pelaku itu malah berpura-pura kehabisan uang dan meminta korban untuk ikut dengannya.
"Awalnya korban diiming-imingi uang oleh tersangka. Namun, pada saat uang ini habis korban diajak untuk diberikan uang di tempat yang kosong dan telah disediakan tersangka. Sehingga, saat dibawa ke tempat tersebut korban ditarik secara paksa," ungkap Yudi.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum yang nantinya akan kami teruskan berkas tersebut ke kejaksaan. Pelaku seorang buruh. Tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Pelaku dan korban bertetangga," katanya.
Pelaku disendiri bakal dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.