KOMPAS.com - HA (50), seorang tahanan kasus narkoba kabur dari penjara di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tahanan yang juga merupakan residivis kasus yang sama itu diduga kabur bersama istri yang pura-pura besuk.
"Malam itu hanya ada satu petugas jaga dan istri tersangka datang membesuk sekitar 30 menit kemudian pamit pulang dan saat hendak pulang istrinya lalu menyalakan sepeda motor saat itulah tersangka langsung kabur dengan membonceng istrinya" kata Ipda Tengku Abdul Rahman, Kasat Tahti Polres Jeneponto melalui telepon seluler pada Rabu, (12/4/2023).
Baca juga: Dibantu Istri, Bandar Narkoba Kabur dari Tahanan Polres Jeneponto Sulsel
Saat ini polisi tengah memburu HA dan istrinya yang merupakan warga Dusun Bangkengnunu, Kecamatan Bontoramba.
Menurut polisi, HA dan istrinya memanfaatkan kelengahan petugas piket.
Baca juga: Pengakuan Kepala BNN Kota Tasikmalaya soal Surat Minta THR ke PO Bus Budiman
Menurut Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono petugas sempat mengejar HA dan istrinya, namun tak terkejar.
Saat ini pihaknya telah mengerahkan petugas untuk menangkap kembali HA dan istrinya. Seperti diberitakan sebelumnya, HA ditangkap lagi pada Maret 2023.
HA sendiri dikenal pemain lama dalam kasus peredaran narkoba di Jeneponto.
(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.