Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Korban Pengeroyokan di Makassar Dijadikan Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Kompas.com - 07/03/2023, 12:03 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Viral, seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Setelah dijadikan tersangka, Ridha pun meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Dari pengakuan Ridha dirinya dijadikan tersangka penganiayaan seperti disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Saya heran sama polisi. Saya dikeroyok, eh malah dijadikan tersangka," kata Ridha, Selasa (07/03/2023).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pemuda di Lamongan, Seorang Pelaku Ditangkap

Ridha mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung, Makassar, pada 20 Februari 2023. Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.

"Saya awalnya itu diadang dan dipukuli. Say  berusaha kabur, bermaksud menyelamatkan diri, tapi dikejar dan kembali tertangkap hingga kembali dikeroyok secara brutal. Saya dibuang di got, dihantam batu dan kayu. Saya terus lari sempoyongan untuk cari bantuan kepada warga," aku Ridha.

Akibat kejadian itu, Ridha mengalami luka di kepala, memar di badan, dan sempat dirawat di rumah sakit. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsekta Rappocini, tapi malah dijadikan tersangka.

"Kepala saya bocor dan pusing. Badan saya sakit semua dan sempat dirawat di rumah sakit. Saya korban dan telah melapor, malah saya dijadikan tersangka. Saya meminta bantuan hukum. Rasanya tidak adil, saya jadi korban malah dijadikan tersangka," ujarnya.

Polsekta Rappocini pun angkat bicara terkait hal tersebut. Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Boby Robinsar menjelaskan, jika keduanya pihak saling lapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Boby menjelaskan, jika Ridha merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda diantaranya Dedi, Ateng, dan Rahim. Namun Ridha merupakan pelaku penganiayaan pertama kali terhadap Dedi.

"Kedua bela pihak saling lapor dan sudah ditangani laporannya hingga penetapan tersangka. Ridha dikenakan pasal 351 KUHPidana. Sedangkan lawannya itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana. 

Baca juga: Ketua Nonaktif BEM Universitas Riau Ditangkap karena Kasus Pengeroyokan

Boby menjelaskan kejadian awalnya, Ridha dalam keadaan mabuk mencari Dedi hingga ke beberapa tempat. Di tengah perjalanan, Ridha menemukan Dedi tengah berjalan bersama beberapa temannya dan langsung melakukan pemukulan. Teman-teman Dedi berusaha melerai, namun tidak bisa hingga ikut mengeroyok Ridha.

"Mereka saling pukul hingga terjatuh ke selokan berlumur lumpur. Tak kuat melawan yang jumlahnya banyak, Ridha pun berusaha melarikan diri dan meminta bantuan dari warga. Jadi seperti itu kejadiannya dan sempat terekam CCTV. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi hingga menetapkan tersangka," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com