Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Tagihan Utang Rp 400 Juta, Pedagang Emas di Wajo Mengaku Dirampok

Kompas.com - 16/02/2023, 13:37 WIB
Abdul Haq ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

WAJO, KOMPAS.com - Seorang pria pedagang emas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan harus meringkuk di sel tahanan lantaran membuat laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu bahwa dirinya dirampok.

Motif dari laporan palsu ini adalah untuk menghindari tagihan uang ratusan juta rupiah dari pihak rekanan

Pria berinisial AL (38), warga Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo ini, sebelumnya mendatangi Mapolsek Bola pada Minggu, (12/2/2023). AL melapor bahwa puluhan gram emas miliknya raib digasak perampok.

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polda Jateng Rusak Mobil, Begini Kronologi Menurut Warga

"Laporannya kami terima tanggal 12 kemarin dan kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai tahap awal dalam respons setiap laporan," kata Kapolsek Bola Iptu Alfian Mahajir, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis, (16/2/2023).

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan fakta bahwa aksi perampokan ini tidak pernah terjadi. Hal ini berdasarkan pernyataan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan.

Polisi kemudian mengalihkan perhatian kepada korban hingga mengakui bahwa laporan tersebut adalah palsu.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan yang kami temukan adalah perampokan ini tidak pernah terjadi. Dan akhirnya kami fokuskan penyelidikan kepada korban yang akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah palsu" kata Alfian.

EL sendiri mengaku terpaksa membuat laporan palsu demi menghindari utang senilai Rp 400 juta dari rekan bisnisnya.

"Motif ini adalah utang piutang. Di mana tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan utang senilai Rp 400 juta yang sebelumnya dipinjam dari rekan bisnisnya. Sebab dalam hal ini tersangka bertugas mengumpulkan emas yang dibeli dari masyarakat dengan harga yang murah" kata Alfian.

Atas ulahnya EL kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bola dan diancam pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com