Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Jemaah Umrah yang Disebut Lecehkan Jemaah Libanon Minta Bantuan Pemerintah RI

Kompas.com - 24/01/2023, 17:39 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak keluarga MS (26) yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan Libanon saat tawaf di Mekah minta bantuan Pemerintah RI.

MS merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal di Arab Saudi dengan biaya ditanggung terdakwa.

MS dituduh atas perbuatan pelecehan seksual saat akan mencium Hajar Aswad.

Baca juga: Keluarga Bantah Jemaah Umrah Asal Sulsel Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Jemaah Perempuan Libanon

Kakak MS, Rosmini juga telah membantah adiknya melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.

Rosmini pun mengungkapkan jika pihak keluarga sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri, KJRI Arab Saudi, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.

"Kami sudah kirim semua surat ke Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri, KJRI Arab Saudi, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Namun sampai sekarang belum ada respon. Surat dikirim pertengahan bulan lalu (Desember 2022). Mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa membantu adik saya," ungkapnya.

Rosmini menjelaskan terkait surat permohonan bantuan agar adiknya bisa dipulangkan ke tanah air di Indonesia. Meski putusan Pengadilan Arab Saudi tetap dijalankan, namun MS bisa ditahan di Indonesia agar mudah dibesuk oleh keluarga.

"Sekiranya bisa dipindahkan tahanan nya ke Indonesia saja, supaya lebih mudah dibesuk. Kalau di Arab Saudi ditahan, susah dibesuk karena harus menyiapkan uang puluhan juta. Ini saja kami umrah, bertahun-tahun baru bisa kumpulkan uang," harapnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di UNS, Pelaku Direkomendasikan Dapat Sanksi

Saat ditanya pihak keluarga mengajukan pengadilan banding, Rosmini mengaku kesulitan. Pasalnya pengajuan banding di Arab Saudi harus mempunyai bukti yang menyatakan adiknya, MS tidak bersalah.

"Jadi saya sudah tanya-tanya soal pengadilan banding, kayaknya susah. Karena bukti yang menyatakan adiknya tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan tidak ada," jelasnya.

Rosmini menceritakan proses persidangan di Arab Saudi digelar secara virtual. Dimana pengadilan di sana tidak menghadirkan korban, bukti rekaman CCTV dan saksi-saksi.

"Saat persidangan, hanya hakim yang ada di layar. Korban tidak hadir, sedangkan adikku tidak tahu yang mana korban. Rekaman CCTV juga tidak diperlihatkan dan saksi-saksi lainnya. Hanya 2 orang polisi saja yang menangkap adikku dihadirkan," bebernya.

Rosmini menuturkan, jika kasus yang menjerat adiknya lama baru diketahui oleh KJRI yakni 15 hari setelah kejadian.

Di mana awalnya dijanjikan akan dibantu oleh muassasah. Tapi, ternyata sang adik tidak dibantu hingga MS sudah dinyatakan melakukan tindak pidana.

"Ustaz pembimbing mengaku belum mengetahui orang-orang di KJRI, sehingga dia hanya ke muassasah. Tapi ternyata tidak dibantu dan diamkan saja. Adik saya yang tidak tahu bahasa Arab, ya diperoses dan diintrogasi begitu saja yang kemudian dikatakan mengakui telah melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com