LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Luwu Timur cabang Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menahan WS, seorang mantan Kepala Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, atas dugaan korupsi dana desa, Kamis (29/9/2022).
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Wotu Luwu Timur Asnaeni mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, WS dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas II Masamba Luwu Utara untuk menjalani penahanan.
“WS langsung dibawa ke Rutan kelas II Masamba untuk ditahan selama 20 hari, sesuai surat perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022,” kata Asnaeni.
Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa
Menurut Asnaeni, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur untuk tahun anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara sebesar Rp 488 juta lebih.
”Kerugian negara sebesar Rp488.354.225, tersangka WS melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Asnaeni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.