LUWU, KOMPAS.com - Siswa di SDN 356 Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (27/9/2022) kembali belajar di teras dan rumah-rumah warga.
Sebab, sekolah mereka selama lebih dari satu bulan disegel oleh pemilik lahan.
Salah seorang siswa, Nayla mengatakan, mereka sudah belajar dengan kondisi seperti ini selama lebih dari satu bulan dan mereka ingin kembali ke sekolah.
“Kami sudah lebih 1 bulan belajar di teras dan rumah warga, kami mau belajar kembali di sekolah ,” kata Nayla, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Sekolah yang Disegel di Luwu Akhirnya Dibuka, Kadisdik: Anak-anak Tidak Boleh Ditelantarkan
Para siswa menerima pelajaran dari guru mereka dengan cara duduk melantai, termasuk guru mereka berdiri dan duduk melantai memberi pelajaran.
Menurut Ramlah, salah seorang guru di SD tersebut, kadang kala siswanya absen ke sekolah karena kelelahan belajar tanpa bangku dan meja.
"Ada beberapa orang siswa yang tidak masuk sekolah karena kelelahan belajar sambil melantai. Belajarnya tidak efektif karena kadang mereka harus meluruskan kaki yang membuat konsentrasi hilang, Kami juga sebenarnya sudah jenuh, tapi harus bagaimana lagi kondisinya seperti ini," ucap Ramlah.
Pemilik lahan menyegel sekolah SDN 356 Desa Papakaju meski pada bulan Juli 2022 lalu mediasi sudah dilakukan dan sepakat untuk membuka sekolah.
Baca juga: Sekolah Masih Disegel, 93 Siswa SD di Luwu Belajar dan Ujian di Lantai
Namun dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu belum melakukan pembayaran lahan sehingga pemilik lahan kembali menyegel sekolah.
Menurut pemilik lahan, Hartono tempat gedung sekolah didirikan belum diselesaikan pembayarannya.
"Tapi Pemerintah Kabupaten Luwu mengklaim sudah membayar, tapi kami heran mereka bayar pada siapa dan kapan. Kami diperlihatkan kuitansi pembayaran senilai Rp 174 juta tahun 2013, tapi tidak ada dari pihak kami yang menerima uang tersebut satu rupiah pun," ujar Hartono.
Dia mengatakan, kuitansi pembayaran lahannya diperlihatkan bagian aset Sekretariat Pemda Luwu saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, bagian aset, dan pihak terkait lainnya di komisi I DPRD Kabupaten Luwu pekan lalu.
Namun, saat ditanya siapa yang menerima dan menyerahkan pembayaran tersebut mereka tidak memberi penjelasan.
"Ternyata sudah dibayarkan tapi kami tidak terima uangnya, dengan begitu kami memilih untuk melaporkan ini pada pihak berwajib, agar masalahnya terang, biar polisi atau kejaksaan yang telusuri. Kami berharap pihak terkait dalam pembayaran ini bisa bertanggung jawab," tutur Hartono.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Luwu Muhammad Rafie mengatakan dalam sistem aplikasi tercantum SDN 356 Papakaju adalah milik Pemkab Luwu sudah dibayar.
"Kalau dilihat dalam sistem aplikasi kami SDN 356 Papakaju sudah dilakukan pembelian sebesar Rp 187 juta, tentunya untuk atas haknya ada pada Dinas Pendidikan atau sekolah yang bersangkutan, " jelas Muhammad Rafie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.