Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur

Kompas.com - 16/09/2022, 10:22 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

SIDRAP, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan diancam senjata tajam jenis parang oleh AB saat hendak menangkap seorang tersangka dugaan pengedar sabu berinisial RS di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Saat kami menangkap RS, seorang warga bernama AB menghalangi anggota kami dengan senjata tajam jenis parang," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang

Menurut Erwin, tindakan AB menghalang-halangi personel Satnarkoba polres Sidrap yang hendak menangkap RS yang sudah lama jadi DPO menyebabkan kontak fisik antara anggota dan AB yang mengancam senjata tajam.

"Saat penangkapan, AB yang menghalangi petugas dilumpuhkan petugas, senjata tajam jenis parang disita anggota, " terang Erwin.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar ricuh.

Saat ricuh dengan AB, pelaku pengedar narkoba melarikan diri.

"Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu. Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu siap edar," kata Arham Gasdiar.

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam. Pelaku pengancaman kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.

"Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu. Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi," ungkap Arham.

Karena perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena telah mengancam petugas, AB juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com