MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kematian seorang pemuda, Muh Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba berakhir damai.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022). Menurut dia, orangtua telah berdamai dengan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan.
"Kedua belah pihak telah berdamai. Namun, perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan adanya jalur damai itu, dapat meringankan hukuman para tersangka," kata Komang.
Baca juga: Hasil Otopsi Arfandi yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi: Tulang Rusuk Patah dan Banyak Luka Memar
Selain itu, Komang menyebut kasus itu pun kemungkinan tidak dilanjutkan. Pasalnya, orangtua Arfandi telah mencabut laporannya.
"Dengan jalan damai itu, kemungkinan kasusnya tidak lanjut. Bisa saja dihentikan ataupun dilanjutkan dengan dengan hukuman yang ringan. Kita lihat nantilah, apakah perkaranya di kembalikan lalu dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.
Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan. Ayah Arfandi, Mukram, yang keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut, melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik terhadap enam orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel.
Baca juga: 6 Anggota Polrestabes Makassar Jadi Tersangka Meninggalnya Arfandi, 1 Berpangkat Perwira
Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya. Dia juga menuntut pemecatan terhadap keenam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diduga telah membunuh anaknya.
Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam dan mengotopsi jenazah Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).
Sampel otopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diteliti. Otopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.
Saat dilakukan otopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.
Hasil otopsi jenazah Muh Arfandi Ardiansyah (18) yang dilakukan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menyebutkan bahwa tulang rusuk patah dan banyak luka memar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.