Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Toraja Diamankan Polisi Setelah Setubuhi Pelajar yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 08/08/2022, 10:21 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku adalah PA (23) warga asal Kecamatan Masanda, Tana Toraja, sementara korban berinisial XN (12), seorang pelajar kelas 1 SMP.

Baca juga: PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

Penangkapan pelaku berlangsung saat sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya, di jalan poros Rembon-Ulusalu, Kelurahan Bangga. Kecamatan Rembon, Tana Toraja, sesuai dasar laporan LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 4 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali.

“Kejadian awal pada Selasa (25/6/ 2022) sekitar Pukul 17.00 Wita di salah satu indekos di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale,Tana Toraja, kemudian kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) di sebuah dari tempat kerja tersangka yaitu di Kamali,” kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Menurut Ahmad, pelaku membujuk korban mengajak ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil, dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah setubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah kos. Pengakuan dari terduga pelaku cukup bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur,” ucap Ahmad.

Setelah pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tana Toraja dan dilakukan gelar perkara, pelaku kemudian dinaikkan statusnya.

“Status hukum dari PA sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui hasil gelar perkara,” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad, tersangka berstatus karyawan buruh dan setelah kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) tersangka berhenti bekerja dan pulang ke kampungnya namun belum sampai di kampung tujuan pelaku ditangkap.

“Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, di mana bunyinya yaitu ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutur Ahmad.

Baca juga: Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Digelar Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com