PALOPO, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang dipimpin Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar dan didukung oleh personel Resmob Polsek Panakukang mengamankan seorang perempuan berinisial WS (24) di jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassa, pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penangkapan WS dilakukan karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan arisan online milik warga.
Baca juga: Jadi Bandar Arisan Online Bodong, Pasutri di Hulu Sungai Tengah Kalsel Ditangkap
Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar mengatakan penangkapan terduga pelaku sesuai laporan Polisi tanggal 23 Juli 2021. Pelapor atas nama Titi Darmawati.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, tim langsung ke lokasi setelah dilakukan koordinasi dengan personel Resmob Panakukang dan menangkap terduga WS di Makassar saat sedang istirahat,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022) siang.
Terduga pelaku WS adalah seorang karyawati, warga asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Dia melakukan tindak penipuan dan atau penggelapan (arisan online) sejak April 2021 lalu.
Pada Selasa (27/4/2021) di jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pelapor Titi Darmawati mengikuti arisan online grup 50 juta yang dibuat oleh pelaku. Pelapor mendapat urutan keenam dalam arisan tersebut.
“Saat itu pelapor selaku member mulai mengirim atau mentransfer dana miliknya melalui ATM Bank BRI Unit Kartini Kota Palopo ke rekening pelaku sejumlah Rp3.600.000,- secara bertahap yakni 4 kali transfer, namun berjalan waktu arisan online yang dibuat oleh pelaku akhirnya bermasalah,” ucap Akbar.
Baca juga: Tersangkut Kasus Arisan Online Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Segera Disidang
Saat arisan online sudah bermasalah, pelapor menghubungi WS melalui nomor kontaknya secara berulang-ulang.
Namun, nomor yang dihubungi tidak terhubung atau hilang kontak, bahkan pelaku melarikan diri.
“Arisan online yang diikuti pelapor Titi Darmawati mengalami kerugian materil sejumlah Rp 14.400.000, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Wara,” ujar Akbar.
Saat ini pelaku diamankan di Ruang Unit Reskrim Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.