LUWU TIMUR, KOMPAS.com– Polisi menangkap FH alias VK warga Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Tindakan itu dilakukan VK karena tidak mau diputuskan.
“Motif pelaku menyebar foto bugil korban karena pelaku masih mau pacaran tapi korban sudah tidak mau, sehingga dia sebarkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Luwu Timur Ipda Dani Ardin saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ini Motif Suami di Bandung Aniaya dan Sebarkan Video Istrinya di Grup Komite Sekolah
VK ditangkap setelah mantan pacarnya yang juga korban melapor ke polisi pada 27 Desember 2021.
Setelah dilaporkan, VK masih sempat bertemu dengan korban di Terminal Sorowako Luwu Timur pada 5 Januari 2022.
Dia kemudian memaksa korban masuk ke mobil. Dalam mobil itu, korban dianiaya dan diancam dengan senjata tajam.
Kemudian VK menurunkan korban di tempat sepi.
“Korban yang sudah ditinggal sendiri akhirnya menelpon penyidik Polres Luwu Timur bahwa dirinya telah dianiaya, penyidik yang mendapat laporan korban langsung bergerak dan menangkap pelaku satu jam setelah kejadian. Pelaku diamankan satu jam setelah kejadian usai korban melapor bahwa dirinya dianiaya, pelaku diamankan di Sorowako,” ucap Dani.
Baca juga: Rekam dan Sebarkan Video Mesum, Pelajar di Salatiga Terancam 6 Tahun Penjara
Saat ini, VK sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.
“Sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelaku sudah ditahan atas laporan penganiayaan pasal 351 KUHPidana,” ujar Dani.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.