Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Divonis 7,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/01/2022, 09:01 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba senilai Rp 25 miliar, M Iqbal Reza Ramadhan (34) divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Idil dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022) mengatakan, vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Iqbal Reza Ramadhan dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp 500 juta,” kata dia.

Baca juga: Bikin Kredit Fiktif, Karyawan Bank Pemerintah Ini Dapat Rp 13,9 Miliar

Idil menuturkan, majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan mantan Account Officer (AO) Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa M Iqbal Reza Ramdhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang,” tegasnya.

Selain hukuman 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta, lanjut Idil, terdakwa M Iqbal Reza Ramadhan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

Idil mengungkapkan, hukuman dijatuhkan majelis hakim Tipikor Makassar lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 500 Juta serta uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

“Jaksa meyakini eks pegawai bank plat merah itu bersalah melakukan penyaluran kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar dia.

Idil menjelaskan peran terdakwa yang merupakan AO Bank Sulselbar cabang Bulukumba dari tahun 2016 hingga 2021 terbukti telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit usaha mandiri (KUM) dan kredit usaha lainnya (KUL).

“Selanjutnya terdakwa melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan yakni Rp 25 miliar,” terangnya.

Idil menambahkan, ada pun barang bukti yang disita berupa 2 unit rumah mewah, 5 ruko, 2 unit mobil, dan 10 unit motor berbagai jenis telah dikembalikan ke Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Tiga Pengusaha di Kepri Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com