MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi sudah menangkap enam orang yang diduga membongkar makam pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Keenam orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan mengatakan, para tersangka masih punya hubungan keluarga dengan pasien Covid-19 yang makamnya dibongkar.
"Yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah terjun langsung ke lokasi pemakaman yang dibongkar.
Dari hasil penyelidikan, ada empat makam jenazah pasien Covid-19 yang dibongkar dan jenazahnya diambil untuk dipindahkan oleh keluarga.
Keenam tersangka ini juga berperan sebagai orang yang mencangkul dan menggali makam tersebut.
"Jadi keenam orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka. Keenam orang ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," kata Zulpan.
Mengenai motif pengambilan jenazah pasien Covid-19 itu, Zulpan mengatakan, keenam tersangka tersebut mengaku mendapatkan amanah almarhum dari mimpi.
"Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," imbuh Zulpan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.