LUWU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) meembutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 4.837 orang.
Komisioner KPU Luwu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suherman mengatakan, anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang menempati 691 tempat pemungutan suara (TPS).
“Ada 4.837 orang direkrut jadi anggota KPPS yang tersebar di 227 desa dan kelurahan dalam Kabupaten Luwu, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS,” kata Suherman, saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, Sanksi ASN, dan Ancaman Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai...
Baca juga: Bakal Lawan Andika Perkasa pada Pilkada Jateng, Begini Jawaban Ahmad Luthfi
Menurut Suherman, sesuai hasil musyawarah dalam rapat koordinasi, proses rekrutmen KPPS tidak hanya fokus pada penilaian administrasi, tetapi juga berdasarkan pada kualitas calon anggota KPPS.
"Kita berharap agar terbentuk KPPS yang berintegritas sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan harapan," katanya lagi.
Suherman menyampaikan, dalam pelaksanaan pembentukan KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus melakukan monitoring, supervisi, dan pendampingan pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS yang dilakukan oleh PPS sebagai bagian dari pencegahan yang mungkin akan berisiko nantinya pascapendaftaran.
"Dalam pembentukan KPPS ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa pembentukan KPPS ini dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS," ungkapnya.