Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 03/04/2024, 17:14 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap divonis 5 bulan kurungan terkait kasus bagi-bagi uang atau money politic.

Sidang putusan berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/4/2024).

Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani menyatakan, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) telah terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," kata Angleky Handajani dalam amar putusannya.

Baca juga: Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Baca juga: 5 Fakta soal Dugaan Politik Uang yang Libatkan ASN di Cianjur

Hukuman percobaan 

Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap usai menjalani sidang vonis di PN Makassar, Sulsel, Rabu (3/4/2024)Kompas.com/Darsil Yahya M Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap usai menjalani sidang vonis di PN Makassar, Sulsel, Rabu (3/4/2024)

 

Dalam putusan ini Majelis Hakim hanya mengenakan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Sadap.

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih disita oleh negara dan membebankan terhadap terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," paparnya.

Majelis hakim menilai bahwa secara perbuatan Sadap memang terbukti melakukan tindak pidana yaitu membagi-bagikan uang pada saat kampanye

Namun, di satu sisi lain Hakim menilai bahwa memasukan terdakwa Sadap ke dalam penjara bukanlah suatu perbuatan yang tepat.

"Jadi kami menilai bahwa bapak (Sadap) ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," tuturnya.

Baca juga: Alasan ASN di Solo Dilarang Terima Parsel Lebaran

Masih pikir-pikir

Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak perlu menjalani pidana atau hanya pidana percobaan, namun pidana percobaan itu berlaku selama 10 bulan.

"Apabila dalam 10 bulan mulai saat ini dan 10 bulan ke depan bapak melakukan pidana lagi, bapak harus masuk (penjara) ditambah dengan pidana yang lama, jadi inikan 5 bulan ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," tandas Hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Sadap dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sadap singkat.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana mengatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com