Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menambang Emas di Gorontalo, 4 WNA Sri Lanka Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2024, 14:59 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Empat warga negara Sri Lanka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo karena diduga melakukan kegiatan pertambangan emas di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.

Keempat WNA ini adalah Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.

Keputusan pendeportasian ini disampaikan saat gelar konferensi pers di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Bikin Onar Saat Nyepi, WN Rusia Terancam Dideportasi dari Bali

“Jajaran Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Februari 2024 mengamankan 4 WNA asal Sri Lanka dalam operasi gabungan Timpora di Kabupaten Pohuwato,” kata Friece Sumolang Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.

Friece menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, empat warga negara Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Keempat WNA tersebut ditemui oleh tim operasi gabungan pengawasan orang asing Provinsi Gorontalo di penginapan Arafah Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato pada hari yang sama pukul 15.00 Wita.

“Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku. Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut pada 21 Februari 2024 mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional,” ujar Friece.

Ia mengungkapkan pada 22 Februari 2024 pukul 10.00 Wita mereka kembali mendatangi area sekitar lahan tersebut.

Namun keberadaan mereka diketahui masyarakat setempat, yang kemudian menginformasikan hal itu kepada tim pengawasan orang asing yang saat itu sedang menuju Kabupaten Pohuwato untuk melakukan operasi gabungan.

Setelah memperoleh keterangan awal, Ketua tim pengawasan orang asing provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat WNA tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pada 26 Februari 2024 para terduga pelaku diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Friece mengungkapkan, keempat orang WNA asal Sri Lanka ini memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, mereka telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka juga mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A.

Baca juga: 11 Pekerja Migran Ilegal asal NTT Dideportasi dari Malaysia

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya,” ungkap Friece

Tindakan hukum terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh keempat orang Sri Lanka tersebut diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.

Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian atau dikeluarkan dengan paksa dari wilayah Indonesia. Deportasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com