MAKASSAR,KOMPAS.com - Beredar rekaman video terjadi keributan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rekaman itu, terlihat beberapa orang yang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan.
Tak hanya itu, terlihat juga sebuah foto seorang perempuan dan anaknya berada di dalam tahanan.
"Ada anak kecil, anak-anak. Memukul-memukul," ucap perempuan yang merekam insiden itu.
"Siapa yang memukul," timpal pria yang memakai seragam sekuriti Kejari sambil memegang handphone.
Baca juga: Viral, Video Pemotor di Makassar Berpose dan Freestyle di Titik Kamera ETLE, Ini Kata Polisi
"Itu anak-anak masuk dijeruji, itu anak-anak masa mau dimasukan di sel," kata perempuan tersebut.
"Kalau kabur ki bagaimana, kalau kabur siapa yang mau tannggujawab" ucap pria bertumbuh tambun.
"Kalau mau kabur, kabur dari dulu. Ada penjamin, seadainya mau kabur, kabur dari kemarin dikepolisian," timpal perempuan itu.
Keributan diduga akibat pihak Kejari Makassar akan menahan seorang perempuan bernama Titania Ferentsia (25), warga Jl Dr Ratulangi Makassar bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu 1 tahunan," ujarnya
Sedangkan kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.
"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," ucapnya.
Fatimah menjelaskan, keributan itu terjadi, Kamis (7/3/2024) saat mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan. Berkas perkaranya telah dilimpahan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.
Namun Fatimah menganggap, pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.