GOWA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial NM (20) di dalam mobil dinas Pemkab Gowa ternyata seorang petugas Satpol PP.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Masing masing pelaku, MYHS alias UC (24), MR (24) alias IL dan MQ alias KM (21) serta UCO (25).
MHYS dan MR merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Sementara KM merupakan oknum Satpol PP yang bertugas di lingkungan Pemkab Gowa.
Baca juga: Fakta Anak Pejabat di Gowa yang Perkosa Gadis di Mobil Dinas, Ternyata Caleg Perindo
Meski demikian, pihak kepolisian belum mendalami status KM sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer.
"Kami belum dalami apakah dia (pelaku) ASN atau honorer tetapi kemungkinan besar masih pegawai honorer," kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi Kompas.com tentang status KM sebagai Satpol PP melalui sambungan telepon pada Rabu, (6/3/2024).
Sementara pihak Satpol PP Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com terkait kasus tersebut masih belum memberikan jawaban.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, (2/3/2024) pukul 05.00 WIB di Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Awalnya, korban (NM (20) dijemput di jalan Boulevard, Makassar oleh MYHS alias UC (24) bersama UCO, MR (24) alias IL serta MQ alias KM (21).
Namun, MR dan MQ sebelum terlebih dahulu bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban. Sementara UCO turun dari mobil saat berada jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Setelah sampai di lokasi kejadian, UC memperkosa korban di dalam mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B. Usai memperkosa korban, UC kemudian keluar dari mobil.
Lalu, dua pelaku lainnya yakni MR an MQ juga melakukan aksinya. Korban pun berteriak hingga didengar warga. Korban dan pelaku akhirnya diamankan oleh puluhan warga.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
MHYS dan korban sebelumnya pernah menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut kandas setelah MHYS menikah dengan wanita lain dan kini telah dikaruniai dua orang anak.
"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka suah memiliki isteri," kata Kasi Humas Polres Gowa, Udin Sibadu.
Polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemkab Gowa sebagai barang bukti. Mobil dinas tersebut merupakan milik orangtua salah satu pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.