MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar rekonstruksi secara tertutup kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri berinisial AR (14) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi kasus ini digelar secara tertutup di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (27/2/2024).
Para pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan ini mulai dari tersangka inisial AW (15) didampingi kuasa hukumnya, pihak Kejaksaan, UPTD PPA Makassar, Balai Pemasyarakatan (Bapas), juga keluarga korban AR (14) yang diwakili kuasa hukumnya.
Baca juga: Diduga Dianiaya Senior di Pondok Pesantren, Santri di Makassar Tewas
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, proses rekonstruksi digelar secara tertutup mengingat kasus kekerasan ini melibatkan anak di bawah umur.
"Pelaku langsung dihadirkan tadi. Kita gelar tertutup karena masih di bawa umur, jadi yang boleh foto cuman penyidik," kata Devi kepada wartawan, Selasa malam.
Devi mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk menyinkronkan antara hasil BAP tersangka dan beberapa saksi.
Termasuk untuk mempermudah proses pemberkasan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Jadi tujuan rekonstruksi adalah pertama untuk menyelaraskan semua keterangan saksi-saksi maupun pelaku. Terus lagi menyamakan persepsi dengan jaksa, misalkan ada yang kurang biar penyidikan lancar dan cepat," paparnya.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera
Baca juga: Gara-gara Daster, Kakek di Purworejo Perkosa Tetangganya yang Idap Tumor Otak
Selama rekontruksi berjalan, semuanya disebutkan sinkron dengan hasil BAP pelaku dan saksi-saksi yang dihadirkan dari pondok pesantren.
Dengan demikian, dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Semua saksi yang kita minta keterangan dari anak santri di sana hadir semua. Jadi inikan sudah rekonstruksi, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, keterangan dari hasil analisis dokter sudah kita terima juga, jadi mungkin Minggu ini langsung kita kirim berkasnya ke kejaksaan," bebernya.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Sementara itu, kuasa hukum keluarga AR Subhan menjelaskan bahwa segala proses rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan hasil BAP penyidik Kepolisian.
Tersangka AW memperagakan 19 adegan, mulai dari awal pertemuan pelaku dengan korban di TKP, hingga korban dilarikan ke rumah sakit.
"Total ada 19 adegan tadi (yang diperagakan). Semuanya kurang lebih sama, mulai dari awal kejadian sampai korban dirawat di rumah sakit. Semua sama, tidak ada yang bedah," sebutnya.
Adapun 19 adegan yang diperagakan itu mulai dari saat pelaku dan korban sedang berada di kawasan perpustakaan pondok pesantren pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.