MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang buronan berinisial JBB (57), tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berhasil diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
JBB yang merupakan kontraktor ini, diringkus oleh Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat di Jl Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 11.30 Wita.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JBB merupakan buronan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan atau mangkrak.
Baca juga: Berkas 14 Tersangka Pembakar Kotak Suara di Bima Dilimpahkan ke Jaksa meski Ada yang Buron
"Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000 (Rp 3 miliar), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat," kata Soetermi dalam keterangan tertulisnya, Senin Malam.
Seotarmi menuturkan, tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).
"Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022," ujarnya.
Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan surveilence atau pengawasan selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan jepastian hukum," tutur dia.
Baca juga: 3 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Masih Buron Terjerat Kasus Kekerasan sampai Penggelapan
Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.