Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Motor untuk Judi Online, Pria Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi

Kompas.com - 19/01/2024, 18:06 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Netty Herrawati (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan anak kandungnya berinisial MR alias Banyol (29) ke polisi lantaran menggadaikan tiga unit sepeda motor milik keluarganya.

Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham mengatakan, MR dilaporkan oleh ibu kandungnya atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Kamis (11/1/2024).

"Terduga pelaku (MR) adalah anak dari pelapor (Netty Herrawati). Meresahkan mi di rumahnya jadi mungkin dia laporkan (ibunya). " kata Ilham kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Tulang Bawang Digadaikan Rp 15 Juta, 2 Komisioner Disidang Etik

Ilham mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar saat berada di tempat kerjanya di Jl. Baji Areng Kecamatan Mamajang pada Jum’at (19/1/2024).

"Pekerjaannya pelaku ini kadang-kadang dia jadi tukang parkir," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor milik keluarganya secara bertahap. Kemudian menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan para korban.

"Pertama motor yang diberikan mamanya, dia gadaikan. Diduga berada di Kabupaten Bulukumba dibawa oleh rekannya. Kedua, dia pulang ke rumahnya, dia gadaikan lagi motornya mamanya. Tidak lama, dia menghilang lagi. Dia pinjam motornya kakaknya, baru pergi digadaikan lagi," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Ilham, pelaku mengakui mengadai ketiga motor tersebut sebesar Rp 2.000.000. Proses menggelapkan tiga unit sepeda motor ini dilakukan pelaku pada pertengahan Desember 2023 sampai Januari 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Mobil Gadai Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper

"Ada motor Scoopy, Vario dan sepeda listrik. Dari uang yang diperoleh itu, dia gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 ribu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com